Hukum Berpoligami dan Syarat-Syaratnya

Hukum berpoligami dalam agama islam itu di perbolehkan dengan batasan sampai empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada istri-istrinya baik dalam urusan pangan,pakaian,tempat tinggal,serta lainnya yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara istri yang kaya mau yang miskin,antara istri yang keturunan tinggi maupun rendah,

namun berpoligami juga tidak di wajibkan, dan berpoligami itu juga tidak sembarangan asalkan si suami mau memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ada, yakni:

• Meminta persetujuan istri
Jika si istri memperbolehkan suaminya ber istri lagi maka sudah tidak termasuk melanggar syarat tersebut.

• Harus berbuat adil
Dalam artian suami harus berbuat adil kepada para istri-istrinya, tidak di perbolehkan condong kepada salah satu istrinya, karna hal tersebut akan mengakibatkan kedzaliman kepada istri-istrinya yang lain.

• Tidak melalaikan ibadah
Seseorang yang berpoligami, harusnya ia rajin ibadah dan bertambah ketaqwaannya kepada Allah SWT. Jika ia tidak sesuai dengan syarat ini atau lalai dalam beribadah maka poligami tersebut akan menjadi fitnah bagi dirinya, dan sudah tidak pantas lagi ia melakukan poligami dan juga termasuk orang yang merugi.


• Membatasi jumlah istri
Yakni berdasarkan agama islam, berpoligami hanya boleh di lakukan sebanyak 4 tidak boleh lebih dari itu, karena di al-quran sudah di sebutkan dalam (QS. An nisa’ ayat 3) yang artinya:
“Maka menikalah dengan perempuan yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan lain: dua,tiga atau empat.”

Poligami bisa di katakan haram jika sang suami tidak berlaku adil kepada istri-istrinya,dan jika suami khawatir berbuat dzalim dan tidak mampu memenuhi semua hak-hak mereka,maka hendaknya tidak usah berpoligami.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *