Berqurban Dengan Uang, Bolehkah?

Hukum dan Dalil Islam Ibadah

Buletin Islam | Bulan Dzulhijjah telah berada didepan mata. Di dalam bulan ke-12 sekaligus menjadi bulan penutup tahun itu terdapat ibadah yang sangat dipuji tuhan, ibadah qurban.

Ibadah Qurban sendiri dianjurkan untuk Muslim yang mampu membeli hewan ternak. Minimal satu ekor kambing untuk dirinya. Kendati begitu, Agama Islam tidak memberikan batas maksimalnya.

Bacaan Lainnya

Itu artinya, setiap orang boleh saja berkurban lebih dari satu, lima, sepuluh, bahkan seratus atau lebih ekor hewan ternak darinya.

Seiring berkembangnya zaman dan dinamisnya keadaan, manusia kini telah banyak merubah kebiasaan yang mereka anggap terlalu rumit dengan kebiasaan yang seminimalis mungkin. Salah satunya adalah berqurban menggunakan uang.

Hukum Berqurban Dengan Uang

Ada dua cara memahami kata-kata diatas. Bisa dipahami sebagai ibadah kurban dengan bersedekah uang seharga hewan ternak. Atau bisa juga dipahami dengan menitipkan uang seharga hewan ternak kepada lembaga, institusi, panitia kurban, atau takmir masjid yang melayani penitipan dan penyaluran kurban.

Jika yang dimaksud praktik kurban dengan uang ini adalah bersedekah uang seharga hewan ternak tanpa membeli dan menyembelih hewan ternak, maka ibadah kurban dengan praktek ini tidaklah sah.

Dengan kata lain, orang yang berkurban dengan praktik seperti ini tidak mendapatkan pahala atau keutamaan ibadah kurban sebagaimana yang dimaksud dalam syariat Islam. Meskipun, orang yang bersangkutan hanya mendapatkan pahala atau keutamaan sedekah biasa.

Masalah itu pernah diangkat dalam forum Bahtsul Masail di Situbondo pada Muktamar Ke-27 NU 1984 M. Para kiai peserta forum bahtsul masail yang ketika itu dipimpin oleh KH Ali Yafie memutuskan bahwa kurban tidak boleh dengan nilai uang, tetapi dengan hewan ternak yang sifatnya ditentukan di dalam kitab-kitab fiqih.

Pada 1984 M, Forum Muktamar NU di Situbondo tersebut mengutip pendapat Syekh M Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya yang diberinya judul dengan Riyadhul Badhiah sebagai berikut:

لاَ تَصِحُّ التَّضْحِيَّةُ إِلاَّ بِاْلأَنْعَامِ وَهِيَ اْلإِبِلُ وَالْبَقَرُ اْلأَهْلِيَّةُ وَالْغَنَمُ لأَنَّهَا عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَاخْتُصَّتْ بِالنَّعَمِ كَالزَّكَاةِ فَلاَ يُجْزِئُ بِغَيْرِهَا

Artinya: “Kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi, atau kerbau dan kambing. Hal ini, karena kurban itu terkait dengan hewan, maka dikhususkan dengan ternak sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak,”

Bagi anda yang ingin melangsungkan ibadah kurban, untuk memastikan integritas lembaga atau panitia kurban yang membuka penerimaan ibadah kurban melalui transfer ke rekening tertentu. Disarankan pula, orang yang ingin berkurban untuk mengetahui di mana hewan kurbannya dititipkan dan disembelih.

Demikian penjelasan tentang Hukum Berqurban Dengan Uang yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat dan semoga amal ibadah qurban yang akan atau yang telah kita lakukan dapat diterima disisinya. Amiin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *