Dalil Naqli Al-Qur’an Dan Hadist Tentang Perintah Kurban

Hukum dan Dalil Islam Ibadah

Buletin Islam | Salah satu hal yang oleh Allah perinahkan secara jelas dalam Al Quran adalah berkurban. Dalam haditspun juga demikian.

Dalil Al-Qur’an

Salah satu perintah untuk melakukan hal yang pelaksanaannya dimulai dari tanggal 10 dzulhijjah itu adalah yang terdapat dalam QS Al Kautsar ayat 2,

Bacaan Lainnya

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Dalil Hadist

Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya tentang perintah berkurban. Berikut haditsnya

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut,

يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban,” (HR Abu Dawud).

Dikutip dari Wikipedia, makna berkurban adalahyang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Hal ini juga dijelaskan dalam QS Al Hajj ayat 34-35:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَىٰ مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلَاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Wa likulli ummatin ja’alnā mansakal liyażkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an’ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn. Allażīna iżā żukirallāhu wajilat qulụbuhum waṣ-ṣābirīna ‘alā mā aṣābahum wal-muqīmiṣ-ṣalāti wa mimmā razaqnāhum yunfiqụn

Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.”

Ibadah kurban ini hukumnya sunnah muakkad. Artinya ibadah ini sangat disunahkan. Bahkan ada beberapa ulama yang menyebutkan bahwa hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib.

Dalam hadits riwayat Tirmidzi dijelaskan, kurban bisa meningkatkan pengorbanan untuk kepentingan agama Allah dan menenangkan jiwa.

ا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: “Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkan lah jiwa dengan berqurban.” (HR Tirmidzi).

Demikian Dalil Naqli Al-Qur’an Dan Hadist Tentang Perintah Kurban yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat. Amiin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *