Buletin Islam | Dalam ajaran islam, berqurban adalah salah satu pekerjaan yang termuat dalam ibadah. Bukan hanya ibadah sunah, melainkan berstatus dengan muaakkad pula, sangat disunahkan.
Jika mau menlisik lebih jauh, alasan sederhananya adalah karena dengan berqurban, selain kita mengikuti ajarannya, kita juga membahagiakan saudara kita yang kurang berada. Dengan berqurban, kita telah memberikan sesuap daging yang tentunya mereka jarang menikmatinya.
Namun aneh rasanya bila kita membahas tentang qurban, namun tidak tahu Makna, Hukum Dan Keutamaan Berqurban. Berikut adalah penjelasannya:
1. Makna Qurban
Kata qurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Yang dimaksud dari kata qurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah.
Qurban dalam dimensi vertikal adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial, qurban bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Idul Adha. Karena itu, daging qurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berqurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.
Allah berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)
2. Hukum Berqurban
Ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan qurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah qurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Baca juga: Ternyata, Hukum Berqurban Bukan Hanya Sunah -Berikut Penjelasannya
3. Keutamaan Berqurban
Menyembelih qurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas informasi dari beberapa haditst Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam. Salah satunya adalah hadist yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi berikut:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.”
Demikian Makna, Hukum Dan Keutamaan Berqurban yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat dan semoga ibadah kita dapat diterima layaknya darah qurban di atas. Amiin.