Cara Penerbitan Ijazah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun 2021

Kabar Kampus dan Perguruan Tinggi

Buletin Islam | Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Buku Panduan Penerbitan Ijazah tahun 2021, untuk membantu PTKI untuk mengeluarkan dan mencetak Ijazah.

Dalam buku panduan tersebut, tidak hanya dijelaskan cara menerbitkan Ijazah saja, melainkan juga penerbitan Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi.

Bacaan Lainnya

Diharapkan, Buku panduan tersebut bisa menyediakan penjelasan tentang kualifikasi lulusan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat atau pengguna.

Selain itu juga meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program yang transparan. Pada jangka menengah dan panjang, hal ini akan meningkatkan kepercayaan dari pihak lain dan keberlanjutan dari institusi;

Terakhir, buku ini bermanfaat nantinya bisa menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi luar negeri melalui kerangka kualifikasi masing-masing negara;

Dan juga bisa meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda.

Cara Menerbitkan Ijazah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)

Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Ijazah merupakan bukti tertulis bahwa mahasiswa bersangkutan telah lulus dan menyelesaikan pendidikan.

Kedudukan ijazah sebagai dokumen negara berlaku baik di dalam negeri ataupun luar negeri.

Informasi Dalam Dokumen Ijazah

  • a. nomor ijazah nasional yang terletak di sebelah kiri atas;
  • b. nomor keputusan akreditasi PTKI dan/atau akreditasi program studi dan nilai akreditasi di sebelah kiri atas;
  • c. lambang negara di bagian tengah atas;
  • d. tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia;
  • e. nama PTK;
  • f. lambang PTK;
  • g. nama fakultas dan program studi (untuk universitas atau institut) atau nama program studi (untuk sekolah tinggi);
  • h. nama lengkap pemilik ijazah;
  • i. tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah;
  • j. nomor pokok mahasiswa;
  • k. nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi mahasiswa warga negara asing;
  • l. gelar akademik yang diberikan beserta singkatannya;
  • m. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
  • n. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan ijazah;
  • o. tanda tangan dan nama serta jabatan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani ijazah :
    • 1) Rektor dan dekan fakultas untuk universitas dan/atau institut (rektor di kiri bawah dan dekan di kanan bawah);
    • 2) Ketua untuk sekolah tinggi (tengah bawah);
    • 3) Rektor/ketua dan direktur pascasarjana untuk pascasarjana (rektor/ketua di kiri bawah dan direktur pascarjana di kanan bawah); dan
    • 4) Rektor dan dekan untuk pascasarjana yang terintegrasi di fakultas (rektor di kiri bawah dan dekan di kanan bawah);
  • p. stempel perguruan tinggi; dan
  • q. foto penerima ijazah

Penulisan Redaksi Ijazah

Ijazah ditulis dalam Bahasa Indonesia dan menggunakan struktur dan ejaan bahasa yang benar.

Penulisan ijazah juga menggunakan format yang konsisten baik terkait dengan penggunaan huruf kapital atau huruf kecil.

Penulisan data ijazah harus sesuai dengan data Pangkalan Data Pendidikan Tingi (PDDikti) dan divalidasi dengan data pendukung lainnya.

Apabila terdapat kesalahan data dalam ijazah, PTKI menerbitkan surat perbaikan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat perbaikan data ditandatangani oleh dekan (universitas atau institut) atau wakil ketua (sekolah tinggi) bidang akademik.

Spesifikasi Ijazah

  • kertas berukuran A4;
  • berat kertas 120-230 (seratus dua puluh sampai dengan dua ratus tiga puluh) gram;
  • posisi membentang atau landscape; dan
  • security printing, security paper, hologram, cap timbul, dan anti copying marks.

Penyetaraan Ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri

Ijazah yang diperoleh oleh warga negara Indonesia dari perguruan tinggi luar negeri dapat disetarakan dengan sistem pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.

Pencantuman gelar lulusan hasil penyetaraan ijazah tetap menggunakan gelar pada ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi luar negeri.

Penyetaraan ijazah dilakukan secara elektronik dengan memperhatikan persyaratan:

a. perguruan tinggi luar negeri dan/atau program studi dalam rumpun ilmu agama harus terakreditasi atau diakui oleh Pemerintah atau lembaga yang berwenang;

b. menunjukkan ijazah asli yang akan disetarakan dan transkrip akademik asli yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri;

c. menyerahkan fotokopi ijazah dan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh KBRI;

d. menyerahkan fotokopi paspor, visa dan letter of acceptance;

e. wajib menunjukkan skripsi (S1), thesis (S2) atau disertasi (S3) asli (bagi yang melaksanakan coursework menunjukkan karya tulis tugas akhir);

f. surat pernyataan dari pemohon bermaterai cukup yang menyatakan keaslian dokumen yang disampaikan serta bersedia dituntut di muka hukum apabila dokumen yang disampaikan tidak benar;

g. apabila diperlukan, pemohon dapat diminta untuk menyediakan surat keterangan dari KBRI sebagai data dukung atau informasi tambahan lainnya.

Penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dilakukan oleh tim penilai yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.

Penandatangan hasil penyetaraan ijazah oleh Direktur yang membidangi pendidikan tinggi. Apabila SK penyetaraan ijazah hilang, diterbitkan surat keterangan pengganti.

Penerbitan ijazah pada Fakultas Agama Islam/Keagamaan pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) baik program diploma, sarjana, magister, maupun doktor diserahkan kewenangannya pada PTU yang bersangkutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *