Buletin Islam | Jakarta, Pemerintah secara resmi telah memperpanjang PPKM Darurat tidak hanya Jawa-Bali, tapi di Luar Jawa dan Bali.
Hal tersebut sebagai upaya penekanan penyebaran virus Covid-19 yang belum reda di sejumlah daerah.
Oleh sebab itu, Presiden Republik Indonesia menghimbau perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Menindaklanjuti himbauan Presiden Joko Widodo, Mendakri, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Nomor 24 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 dan level 3 corona virus disease 2019 Di wilayah jawa dan bali.
Beberapa daerah, mulai dari DKI jakarta, Jawa Baratm Banten, DIY, Jawa Tengah, jawa Timur dan Bali, wajib menerapkan instruksi tersebut.
Dan berikut ini adalah daftar Daerah yang terdampak perpanjangan PPKM Darurat, baik level 3 dan level 4.
DKI JakartaLevel Kabupaten/ Kota 4 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi, Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten;Level Kabupaten/ Kota 3 Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang 4 Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon
Jawa BaratLevel Kabupaten/ Kota 3 Kabupaten Sukabumi,Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten
Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya4 Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon,
Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung,