BuletinIslam.com | Dampak pandemi virus corona benar-benar telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakat, bahkan Ibadah Haji tahun 2020 resmi dibatalkan.
Dilansir dari Detik.com, Fachrul Razi selaku Menteri Agama RI, mengatakan salah satu alasan pembatalan ibadah haji 2020 sebab wabah virus Corona baik di Indonesia, maupun di Dunia masih tak kunjung selesai.
Menag lalu menegaskan bahwa mempertimbangkan aspek kesehatan adalah hal yang harus diutamakan.
“Karena pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah hal yang harus diutamakan,” jelasnya.
Alasan lainnya, karena belum adanya kepastian dari otoritas pemerintah Arab Saudi, sehingga menurutnya hal tersebut membuat Indonesia tidak memiliki waktu untuk melakukan persiapan keberangkatan haji.
Dua Pilihan Bagi Calon Jemaah Haji Yang Batal Berangkat
Kemudian Menag juga memberikan dua pilihan kepada para calon jamaah yang batal berangkat haji pada tahun ini.
#1 Berangkat Tahun Berikutnya
Fachrul Razi menegaskan, Calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini secara otomatis akan diberangkatkan tahun depan. Adapun data masing-masing jemaah akan diberikan kepada mereka pada 30 hari sebelum berangkat ibadah haji pada 2021.
#2 Penarikan Dana BIPIH
Menag juga menjelaskan, selain dapat berangkat tahun berikutnya, jemaah yang batal berangkat haji tahun ini, juga bisa menarik dana BIPIH.
Hal ini juga berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji.
Bagaimana Cara Menarik Dana BIPIH?
Dalam KMA itu juga dijelaskan mengenai cara pengambilan uang pelunasan Bipih.
#1 Calon Jemaah Haji Reguler
Cara mengurusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kementerian Agama di kabupaten/kota masing-masing.
Dalam permohonan pengambilan uang pelunasan itu, turut dilampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih. Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelah data pemohon masuk, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umroh di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota akan memverifikasi dokumen yang ada. Apabila dinyatakan lengkap, data akan diinput ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) dan statusnya masuk pada pembatalan setoran pelunasan haji.
Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis yang dikirim melalui e-mail atau elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kakanwil Kemenag Provinsi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri kemudian menerima permohonan tersebut dengan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Setelah itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih kepada Kepala Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Setelah itu, BPS Bipih akan mentransfer ke rekening calon jemaah setelah mendapat surat perintah membayar dari BPKH. Apabila ada calon jemaah yang meninggal dunia, nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.
#2 Calon Jemaah Haji Khusus
Sementara cara untuk calon jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih khusus, nomor rekening, dan nomor telepon jemaah. Setelah itu, Direktur PIHK melakukan verifikasi terhadap dokumen pemohon.
Apabila sudah diverifikasi, Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus kemudian mengkonfirmasi permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih khusus di aplikasi Siskohat.
Skema berikutnya sama dengan permohonan jemaah reguler, yakni mengajukan pembatalan kepada BPKH. Lalu, BPKH akan mengirimkan dana setoran Bipih khusus itu kepada BPS Bipih khusus.
Bagi calon jemaah haji khusus yang meninggal dunia juga bisa dialihkan nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.
Kabar baiknya, Jemaah yang mengambil kembali uang pelunasan Bipih statusnya masih memiliki nomor porsi. Mereka tinggal melunasi kembali biaya haji pada 2021.