BuletinIslam.com | Dibatalkannya Ibadah Haji Tahun 2020 ini tentu tidak membuat semua pihak menerima dengan lapang. Terutama bagi sebagian Jemaah Haji yang bisa diprediksikan dan sudah mempersiapkan diri untuk berangkat tahun ini.
Bahkan disejumlah daerah, beberapa Jemaah tidak hanya mengurusi biaya administrasi seperti BIPIH, mereka juga sudah mulai melakukan cek kesehatan sebagai syarat keberangkatan.
Tapi tahukah anda? bahwa sebenarnya kebijakan pembatalan ibadah haji tahun ini sudah melalui pertimbangan yang cukup matang oleh Menag.
Baca Juga : 2 Alasan Utama Pembatalan Haji 2020
Disisi lain, kita perlu membaca fakta sejarah, bahwa faktor kesehatan menjadi salah satu pertimbangan dan alasan utama dalam pembatalan tersebut.
Pasalnya, dahulu haji pernah dipaksanakan untuk dilaksanakan ditengah-tengah kondisi wabah, dan akhirnya banyak menimbulkan korban jiwa.
Berikut ini adalah fakta-fakta, bahwa Arab Saudi dahulu pernah menutup dan membatalkan pelaksanaan ibadah haji karena alasan serupa.
- Ibadah haji pada tahun 1814, 1837 dan 1858 karena wabah epidemi
- Ibadah haji pada tahun 1892 karena wabah kolera
- Ibadah haji pada tahun 1987 karena wabah meningitis
Sementara pemerintah Indonesia juga pernah menutup karena pertimbangan masalah agresi Belanda tahun 1946, ’47 dan ’48.
Pada saat itu Menteri Agama Faturahman Kafrawi mengeluarkan maklumat Kementerian Agama Nomor 4 1947 tentang penghentian ibadah haji di masa perang itu.