Begini Syarat Naik Pesawat Terkini-Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

Info Pesawat Terbang
Informasi Pesawat Terbang Terbaru

BULETIN ISLAM | Berikut ini kami akan ulas informasi lengkap Syarat Naik Pesawat Terbaru, yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merilis Persyaratan Naik Pesawat.

Bacaan Lainnya

SE tersebut, memuat persyaratan yang harus diperhatikan oleh pelaku perjalanan dengan berbagai moda transportasi termasuk pesawat.

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Surat Edaran tersebut memuat sejumlah aturan dan persyaratan terbaru untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara atau pesawat.

Persyaratan Naik Pesawat Terbaru, Wajib Vaksin

Menurut persyaratan naik pesawat 2022 terbaru disebutkan bahwa bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan pesawat pada masa pandemi COVID-19 wajib mendapatkan vaksinasi.

Berikut persyaratan lengkapnya.

  • Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  • Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • Pelaku perjalanan berstatus WNA dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan vaksinasi
  • Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun harus melakukan perjalanan dengan pendamping.

Persyaratan Naik Pesawat Bagi Penumpang Komorbid

Khusus penumpang dengan kondisi tersebut tidak diwajibkan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.

Ketentuan naik pesawat terbaru juga memuat aturan bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Perlu anda ketahui, ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022. Dan tentunya jika persyaratan tersebut bisa terpenuhi, anda bisa memulai perjalanan dengan lancar.

Demikianlah informasi Syarat Naik Pesawat Terkini-Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, semoga bermanfaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *