Buletin Islam | Dalam rangkaian upacara Bendera saat memperingati Hari Kemerdekaan, pasti ada season pembacaan Naskah UUD 1945, oleh petugas upacara.
Sebenarnya, ada dua naskah yang dibaca saat pelaksanaan Upacara, yaitu Naskah Proklamasi oleh pembina Upacara, dan Naskah Pembukaan UUD 45.
Perbedaannya, Naskah Proklamasi dibaca oleh Pembina Upacara, sementara Naskah Pembukaan Undang-undang dasar 45 dibaca oleh petugas upacara.
Sekilas Tentang Naskah Pembukaan UUD 45
Dalam sejarahnya, UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Badan tersebut beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.
Badan tersebut ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945.
Baca Juga :
Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945, Lengkap Teks Gambar dan Mp3 Suara Soekarno
Contoh Teks MC Protokol Upacara Bendera 17 Agustus-Download PDF Gratis
Selanjutnya, Badan ini menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka, yang kemudian dikenal dengan nama UUD’1945.
Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).
Naskah kami cantumkan pada halaman berikutnya







