BuletinIslam.com | Tekno, Demi tayangan yang lebih jernih, Pengguna TV Analog sebentar lagu harus siap-siap mengganti dengan TV Digital.
Rencananya, peralihan TV Analog ke TV Digital secara bertahap akan dimulai bertepatan dengan HUT RI 76 yakni selasa 17 Agustus 2021 hingga November 2022 mendatang.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan migrasi TV Analog ke TV Digital merupakan amanat Undang-undang.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) dijelaskan bahwa batas akhir penghentian Analog Switch Off (ASO) atau siaran televisi analog, paling lambat dua tahun sejak undang-undang dikeluarkan.
Sebelum anda beralih ke TV Digital, ketahui terlebih dahulu perbandingan TV Analog dengan TV Digital.
Empat Perbedaan TV Analog dan TV Digital
Penghentian siaran TV Analog ke TV Digital, Setidaknya ada dua manfaat besar, yaitu masyarakat akan mendapatkan manfaat jauh lebih besar untuk broadband, dan peningkatan kualitas layanan internet.
Simak perbedaan mendasar antara kedua Tv tersebut berikut ini:
1. Penggunaan Sinyal Transmisi
Sinyal dalam TV Analog memiliki transmisi dua sinyal dalam format Audio dengan gelombang AM, dan Format Video dengan format FM.
Sementara Sinyal pada TV Digital ditrasmisikan berupa format “bit” atau data informasi. Sinyal tersebut diproses dengan melalui kode binari 1-0.
Dan kode inilah yang nantinya akan diterjemahkan dalam format warna atau gambar hingga suara (termasuk dalam format surround), dan dibawa sekaligus untuk ditampilkan.