Namun jika ada perubahan nomor telepon ataupun alamat rumah pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran, notifikasi atau pemberitahuan pelanggaran tersebut akhirnya tidak sampai ke pemilik.
Baca juga: Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi ETLE. Berikut ini langkah-langkahnya:
Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki
Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available'
Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan






