Ini Besaran Denda Tilang Pelanggaran Emisi Dari Roda Dua Hingga Roda Empat

OTO INFO : Provinsi DKI Jakarta akan mulai dilaksanakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bersama Polda Metro Jaya. Pemberlakukan ini mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Baca juga : Begini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan di DKI jakarta, Wajib Disimak Bestie

Bacaan Lainnya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran sepeda motor adalah Rp 250.000. “Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal.

Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan,” ungkap Latif, Rabu (23/8/2023). Pemerintah juga telah mengkaji aturan pengenaan sanksi untuk kendaraan yang menimbulkan polusi udara.

Salah satunya sanksi pembayaran pajak yang tinggi. Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan akan memberikan sanksi pajak atau yang lainnya untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *