Buletin Islam | Jakarta, Terkait dengan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, (KemenPAN RB) telah menerbitkan Tiga Peraturan, yakni: PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Sebelumnya, Pendaftaran CPNS tahun 2021 diundur, dengan alasan masih ada beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPPK di tahun 2021 yang belum ditetapkan.
Dan Pada Senin 14/06/21, pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Baca Juga : Apa Pengertian ASN dan PNS dan PPPK? Ini Ulasannya
Dalam aturan tersebut, disebutkan syarat-syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh para calon pendaftar, selain juga mereka harus menyiapkan berkas yang diperlukan.
Syarat Pelamar Calon ASN / CPNS 2021
Dikutip dari detik.com, setidaknya ada 9 syarat yang harus diketahui oleh para calon pendaftar, yaitu :
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca Juga : Ini Dokumen Yang harus Disiapkan, Sebelum Daftar CPNS 2021.
Tahapan Rekrutmen Calon ASN Dan Jumlah Kuota
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan jumlah kuota Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN, tahun 2021 sebanyak 707.622 formasi. Formasi ini terdiri dari formasi CPNS 2021, Formasi PPPK Guru 2021, dan Formasi PPPK Non Guru 2021.