OTO INFO : Kepolisian semakin gencar melakukan razia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Polisi mengincar pengendara yang memakai knalpot tidak sesuai standar. Edi Nurmanto, Ketua Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi), mengatakan, selama ini definisi knalpot brong yang digunakan polisi membuat rancu sehingga membingungkan pengusaha dan juga konsumen.
Baca juga : Kepolisian Gencar Adakan Lakukan Razia Sepeda Motor yang Menggunakan Knalpot Brong
Menurut Edi, jika yang dimaksud knalpot brong ialah knalpot racing maka itu berbeda dengan knalpot aftermarket. Sebab spesifikasi knalpot racing dan knalpot aftermarket tidak sama.
“Perbedaannya kalau knalpot racing, inlet dan outlet rata-rata di atas 50 mm atau dua inci. Berbeda dengan knalpot aftermarket. Bahannya juga berbeda karena pasti sama pembuatnya juga dibedakan,” ujar Edi , Kamis (18/1/2024).