Buletin Islam | Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021 dengan level 3 dan 4 di Jawa-Bali oleh pemerintah pusat diperpanjang.
PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Terdapat 95 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM level 3 di 7 Provinsi Jawa Bali.
Adapun rincian untuk Jawa Timur Dan Bali adalah sebagai berikut:
Jawa Timur
Level 3
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
Level 4
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo
Bali
Level 3
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem.
Level 4
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.
Demikian rincian daerah yang terdampak PPKM yang ada di Jawa TImur. Untuk daerah yang berada di luar Jawa Timur, telah kami tuliskan dalam List Lengkap Daerah Jawa-Bali Yang Terdampak PPKM Hingga 2 Agustus 2021.