Buletin Islam | Pemerintah pusat resmi meperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.
PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut adalah 41 Daerah di Jawa Barat, Banten Dan DKI Jakarta yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4:
Jawa Barat
Level 3
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Tasikmalaya
Level 4
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung.
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Level 4
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 3
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Pandeglang.
Level 4
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon.
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai daerah yang terdampak PPKM Level 3 dan 4 di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Untuk daerah diluar 3 tempat yang telah kami sebutkan barusan, telah kami tuliskan daftar lengkapnya dalam Daerah-Daerah Yang Menjalani PPKM Hingga 2 Agustus 2021 Level 3 dan 4 Jawa-Bali.