Buletin Islam | Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 di Jawa-Bali oleh pemerintah pusat diperpanjang.
PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Terdapat 95 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM level 3 di 7 Provinsi Jawa Bali.
Adapun rincian untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Tengah
Level 3
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
Level 4
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan
Demikianlah Beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah yang terdampak PPKM.
Untuk saudara yang bertempat tinggal diselain Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah namun masih menjadi bagian dari Jawa-Bali, saudara tak perlu cemas, karena telah kami telah menuliskannya untuk saudara dalam Rincian Daerah Jawa-Bali Yang Menjalani PPKM Hingga 2 Agustus.