Buletin Islam | Hermawan Saputra, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) mengingatkan pemerintah agar pelonggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini tidak boleh dilakukan secara signifikan setelah berakhir pada Senin (9/8).
Menurutnya, kasus penularan Covid-19 yang melandai saat ini masih sangat rentan, sebab diikuti dengan positivity rate serta kematian yang tinggi.
“Pelonggaran tidak bisa secara terbuka dan signifikan,” ujar Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat itu pada Minggu (8/8).
Dia melanjutkan, pelonggaran juga tidak bisa dilakukan secara signifikan karena angka tes (testing) dan (tracing) pelacakan masih sangat lemah. Katanya, pemerintah sampai saat ini belum mampu memenuhi target minimal 500 ribu spesimen per hari.
Menurut Hermawan salah satu sektor yang belum bisa dilonggarkan saat ini ialah tempat pariwisata. Sedangkan sektor pekerjaan boleh dibuka secara terbatas demi memberikan efek ekonomi yang mempunyai daya tahan
Baca Juga:
Covid-19 Ditinjau Dari Teologi Islam
Kabar Gembira, Obat Dexamethasone Di Pasaran Bisa Sembuhkan Corona
“Kemudian titik kuliner dan wisata yang sifatnya tertutup perlu juga dipantau. Mal misalnya, tidak semua layanan esensial, tapi ada beberapa yang sifatnya esensial, nah itu mungkin dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Hermawan menambahkan, transportasi udara harus diatur secara terbatas alias tidak bisa terbuka umum. Menurutnya, kebijakan itu harus dilakukan demi mengantisipasi perpindahan kasus dari luar Jakarta ke Jakarta.
“[Penerbangan] tidak bisa terbuka langsung untuk umum karena yang berbahaya, saat ini bukan dari DKI ke daerah tapi daerah ke DKI,” tutur pria kehairan Bima tersebut.
PPKM Level 4 akan berakhir besok pada Senin (9/8). PPKM ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan pada 21 hingga 25 Juli 2021, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, kemudian diperpanjang lagi dari 3 sampai 9 Agustus 2021.