INFO OTO : Penerbitan pelat nomor atau nomor polisi merupakan kewenangan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara RI (Polri). Nomor polisi yang tertera terdiri dari kombinasi huruf dan angka berisi kode wilayah, bulan, dan tahun masa berlaku.
Meski begitu, saat ini tengah digodok rencana penggunaan pelat nama yang terdiri dari beberapa huruf hingga menyerupai nama seseorang. Lantas, berapa biaya buat pelat nomor nama orang?
Baca juga : Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Alfamart
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi meminta kepada pemerintah supaya menerbitkan aturan mengenai pelat nomor kendaraan agar bisa disusun huruf menyerupai nama seseorang. Menurutnya hal ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 5 Juli 2023, Firman mengusulkan biaya pembuatan pelat nomor nama seseorang sebesar Rp500 juta. Sebagai contoh, nantinya pelat terdiri dari nama dan satu angka di belakang.






