Makna Filosofi Logo/ Lambang HUT Kemerdekaan RI Ke-76-Jangan Sampai Dirubah!!

Berita HUT Kemerdekaan RI Ke-76

Buletin Islam | Setiap lambang dan logo memliki makna filosofi yang terkandung, termasuk logo atau lambang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76.

Peringatan hari kemerdekaan RI Ke-76 akan berlangsung pada hari selasa 17 Agustus 2021 bulan ini.

Bacaan Lainnya

Selain telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI Ke-76, pemerintah juga menetapkan logo dan lambang tertentu.

Berikut ini, makna dan filosofi dari lambang HUT RI ke-76.

Makna Filosofi Lambang HUT Kemerdekaan RI Ke-76

STABILITAS DAN PEMBANGUNAN

Bentuk angka “7” diasosiasikan sebagai bagian dari tiang pancang infrastruktur yang sedang dicanangkan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan perekonomian Indonesia.

Bentuk ini melambangkan kepala Garuda yang melambangkan Pancasila yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara

Baca Juga :

Cara Ganti Foto Profil Dengan Bingkai HUT RI Ke-76 Via Twibbonize

Kumpulan Kata-kata Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia/ HUT RI Ke-76 Saat Pandemi Covid-19

GERAKAN DAN PERTUMBUHAN

Bentuk angka “6” diasosiasikan sebagai “orang & roda yang sedang bergerak” terus maju ke depan yang melambangkan pertumbuhan dan percepatan ekonomi.

RUANG KEBERSAMAAN

Bentuk ini didasarkan sebagai “ruang” yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.

Selain itu dapat diasosiasikan bentuk “panah” yang melambangkan pertumbuhan yang berkesinambungan

PERSATUAN DAN HARAPAN

Bentuk “lingkaran” merupakan bentuk sempurna yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai.

Bentuk ini juga dapat diasosiasikan “persatuan” Indonesia.

Logo HUT RI Ke-76 yang sudah ditetapkan juga tidak boleh dirubah dengan sengaja.

Berikut beberapa larangan perubahan pada logo:

  • Mengubah warna pada tagline logo
  • Mengubah ukuran dan proporsi logo
  • Mengubah posisi tagline pada logo
  • Hanya mencantumkan logo tanpa warna (merah) di dalamnya
  • memberi gradasi/ pattern baru pada logo
  • Memberikan drop shadow pada logo
  • Meletakkan logo di atas background warna yang tidak kontras
  • Opacity tidak tepat pada elemen grafis
  • menambahkan elemen baru pada logo
  • Mendistorsi logo
  • Tidak menggunakan warna yang sesuai
  • Tidak memperhatikan batas aman logo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *