Hamil? Masih Wajibkah Untuk Puasa?

Hukum dan Dalil Islam Ibadah

buletinislam.com l apakah islam adalah agama yang sulit? tentu jawabannya adalah tidak. Islam adalah agama yang mudah. puasa adalah hal wajib, tapi bila hamil bagaimana? Bila memutuskan tidak puasa, ibu hamil boleh untuk tidak puasa dengan konsekuensi wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Bagaimana aturan bayar fidyah puasa?

Fidyah adalah tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut menyelamatkannya. Fidyah ini sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti meninggalkan puasa.

Bacaan Lainnya

Apakah semua bisa berfidyah? tentu tidak. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga golongan yang dapat melakukan hal tersebut

  1. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
  2. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya. tentu atas rekomendasi dari yang berwenang tentunta. seperti : dokter dan lain sebagainya

Menurut Imam As-Syafi’I dan Imam Malik, fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud gandum 0,75 kilogram (kg) atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar dua mud atau setara 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Aturan membayar fidyah puasa bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, jika ibu hamil tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, misalnya dua orang, berarti masing-masing dapat 15 takar.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran 1,5 kg makanan pokok per hari dan dikonversi menjadi rupiah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah ialah uang sebesar Rp.45.000 per hari per jiwa untuk daerah Jabodetabek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *