buletinislam.com l layaknya rukun islam lainnya, berpuasa juga demikian. berpuasa merupakan hal yang juga diwajibkan oleh syariat terhadap setiap individu dari muslim.
Meski demikian, ada sebagian muslim yang karena kondisinya tidak bisa menjalankan puasa Ramadan. Salah satunya adalah ibu hamil atau menyusui.
Ibu hamil boleh meninggalkan puasa Ramadan apabila khawatir kesehatan dia dan anaknya terganggu. Namun bukan hanya sekedar meninggalkan, dia harus menggantinya di lain hari sekaligus membayar fidyah.
Fidyah dalam ilmu fikih merupakan denda yang wajib ditunaikan karena melanggar larangan yang dalam hal ini adalah larangan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan.
Ketika ibu hamil atau menyusui akan membayar fidyah, berikut ini adalah niatnya
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthoori shaumi ramadlana lilkhoufi ‘ala waladi alayya fardlan lillahi ta’ala.
“Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena keselamatan anakku, fardlu karena Allah taala.”