Mau Berfidyah tapi bingung? simak dulu yuk!

Hukum dan Dalil Islam Ibadah

Cara Menghitung Fidyah

Dalam menghitung fidyah, sebetulnya sangatlah mudah. yakni dengan rumusan 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Jika anda meninggalkan 1 hari puasa maka fidyahnya adalah memberi makan 3x sehari kepada fakir miskin. Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp.15.000,- maka nominal fidyah yang harus dikeluarkan sebesar Rp.45.000,- untuk 3x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk.

Berfidyah Mengunakan Uang?

Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan Al-Qur’an, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya. Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan fidyah sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka diperbolehkan.

Sehingga kesimpulannya adalah kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat. Namun jika uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok.

Waktu Membayar Fidyah

Waktu untuk pembayaran fidyah bisa saat hari itu juga ketika meninggalkan puasa atau hari setelahnya. Bisa juga membayar fidyah puasa pada bulan berikutnya setelah Ramadhan selesai, asal tidak melewati bertemu dengan ramadhan selanjutnya.

Alokasi Fidyah

Sesuai dengan ketentuan alquran Surat Albaqarah 184, fidyah diberikan kepada fakir miskin. Untuk jumlah dari banyaknya fidyah itu sendiri, ditentukan dengan banyaknya hari yang ditinggal. Yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin dan pemberiannya dapat dilakukan sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 30 hari. Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin saja, sebagian ulama melarangnya, namun dalam kitab Al-Majmu’ , Imam Nawawi rahimahullah membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *