Buletin Islam | Udhiyyah, dalam istilah fiqih, adalah kata yang diistilahkan pada hewan yang disembelih pada masa idul adha dengan alasan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun kata udlhiyyah kadang juga digunakan untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau melakukan qurban). Udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu.
Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah qurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun berqurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu
Hewan Yang Sah Disembelih Sebagai Qurban
1. Sapi. Apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma’zu). Apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
3. Domba (dlo’nu). Apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk satu orang saja.
Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berqurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.
Yang Membatalkan Hewan Untuk Bisa Di Buat Qurban
Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
1. Hewan yang sakit Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak
2. Hewan yang buta salah satu matanya
3. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
4. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk. Hewan qurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari idul adlha sampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Baca Juga: Berikut Adalah Ulasan Lengkap Tentang Qurban
Sedangkan penyembelihan yang paling utama dilaksanakan pada waktu matahari dengan kira-kira tinggi satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.