Buletin Islam | Dalam Fiqih, kata udhiyyah adalah kata yang diistilahkan pada hewan yang disembelih pada masa idul adha dengan alasan mendekatkan diri kepada Allah SWT
Baca Juga: Makna, Hukum Dan Keutamaan Berqurban
Terkadang, kata udlhiyyah juga digunakan untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau melakukan qurban) Udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu.
Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah qurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun berqurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu
Baca Juga: Bukan Hanya Sunah, Ini Dia Hukum Berqurban
Hewan Yang Sah Disembelih Sebagai Qurban
- Domba (dlo’nu). Apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
- Kambing kacang/ jenis kecil (ma’zu). Apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
- Sapi. Apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk qurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk qurbannya satu orang.
Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berqurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.
Yang Membatalkan Hewan Untuk Bisa Di Buat Qurban
- Hewan yang buta salah satu matanya
- Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
- Hewan yang sakit Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
- Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk. Hewan qurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari idul adlha sampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Sedangkan waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.
Ketentuan Dalam Berqurban
Orang yang berqurban diharuskan melakukan niat berqurban ketika menyembelih atau menenetukan hewan yang akan disembelihnya sebelum disembelih Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban itu juga dihukumi sah.
Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.
- Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba’ (mengikuti pada Nabi)
- Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya Bila qurbannya sunnah, bukan qurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya;
- Sunah baginya memakan daging qurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya.
- Diperbolehkan baginya memberi makan (ith’am) pada orang kaya yang Islam
- Wajib baginya menshadaqahkan daging qurban. Yang paling afdhal adalah menshadaqahkan seluruh daging qurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
- Apabila orang yang berqurban mengumpulkan antara memakan, shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya.
- Menshadaqahkan kulit hewan qurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
Melakukan Qurban untuk Orang Lain Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan qurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati.
Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan qurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izin dari orang yang diqurbani.
Pengecualian
- Qurban dari wali (orang yang mengurus harta seseorang) untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.
- Qurban dari imam (pemimpin muslimm) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas Negara).
Ketentuan Dan Proses Penyembelihan Hewan Qurban
- Membaca basmalah
- Membaca Shalawat pada Nabi
- Membaca takbir 3 kali bersama-sama Menghadap ke arah kiblat
- Menghadap ke arah kiblat. Hal tersebut berlaku baik bagi hewan yang disembelih ataupun orang yang menyembelih
- Berdoa agar qurbannya diterima oleh Allah, orang yang menyembelih mengucapkan;
Rukun Penyembelihan
- Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
- Dzabih (orang yang menyembelih)
- Hewan yang disembelih
- Alat menyembelih Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari’ (jalan makanan).
Apabila Hewannya Bisa Dikendalikan Maka
- Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)
- Menggunakan alat penyembelih yang tajam
- Membaca bismillah Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad.
Syarat Penyembelih
- Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam
- Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.
Syarat Hewan Yang Disembelih
- Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan
- Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.
Syarat Alat Penyembelih
- Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.