Memandang akan suatu hal adalah hal yang tak dapat dihindari. Karena sejatinya allah memberikan kita mata karena memang untuk itu yang kemudian dijadikan lantaran sebagai bentuk penyembahan kepadanya.
Dalam islam sendiri, wanita adalah hal yang sangat dimuliakan. Karena dari itu, islam telah mengatur sedemikian rupa cara agar para pria dapat menjaga pandangannya. Selain wanita juga harus menjaga pakaianya.
Baca juga : Inilah Dia Adab Berpakaian Bagi Seorang Muslimah Sejati
Karena kekompleksan inilah, maka islam memberikan dua perintah sekaligus kepadapara pemeluknya. Bagi yang lelaki untuk menjaga pandangannya dan bagi yang perempuan untuk menjaga pakaiannya. Dan inilah dia hukum-hukum melihat wanita yang wajib diketahui para lelaki
- Memandang Secara Tidak Sengaja
Diriwayatkan dari Buraidah, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,
“Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bolehlah bagi dirimu pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membonceng Al-Fadl lalu datang seorang wanita dari Khots’am. Al-Fadl memandang kepada wanita tersebut –dalam riwayat yang lain, kecantikan wanita itu menjadikan Al-Fadl kagum- dan wanita itu juga memandang kepada Al-Fadl, maka Nabipun memalingkan wajah Al-Fadl kearah lain (sehingga tidak memandang wanita tersebut)…”( HR. Al-Bukhari no. 1513 dan no. 1854 dan Muslim no. 407)
Dari kedua hadist tersebut dapat kita megambil kesimpulan bahwa bolehlah bagi seorang lelaki utuk melihat seorang perempuan selain mahram dengan alasan tidak disengaja. Tetapi ia harus sesegera mungkin memalingkan pandangannya dari wanita tersebut. Jika ia tidak melakukannnya dan malah terus menerus memandangi wanita tersebut, maka hal tersebut dilarang dan hukumnya haram karena dikhawatirkan dapat menimbulkan perasaan tertarik dan lainnya.
- Memandang wanita non-mahram secara sengaja, tanpa ada tujuan
Hal ini sudah jelas tidak diperbolehkan dan haram hukumnya, karena islam memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menjaga atau menundukkan pandangannya dari lawan jenis. Peritah ini terdapat dalam surat An-Nur,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30)
- Memandang secara sengaja dengan adanya tujuan.
Kondisi ini diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Yakni jika harus berurusan atau bermuamalah dengan wanita non-mahram, maka cukup memandang wajahnya saja, sedangkan kepada wanita yang ingin dinikahi maka boleh dengan memandang kedua telapak tangannya.
Jika wanita tersebut merupakan mahram atau hamba sahaya sang lelaki, maka diperbolehkan memandang kecuali antara pusar dan lutut karena itu termasuk aurat.
- Memandang istri atau budak sahayanya
Dalam islam diperbolehkan seorang laki-laki memandangi wanita yang merupakan istrinya atau hamba sahayanya kecuali bagian kemaluan, hal ini dimakruhkan terkait dengan adab. Hal ini merupakan salah satu dari penjelasan hadits Nabi Shallallahu’alaihi wassalam berikut ini :
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dengan status hadist hasan).
- Memandang mahram atau budak sahayanya yang telah menikah
Dalam islam diperbolehkan seorang laki-laki memandang wanita yang merupakan mahramnya atau hamba sahayanya yang telah menikah dengan syarat boleh memandang tubuhnya kecuali antara pusar dan lutut, karena bagian tubuh tersebut merupakan aurat termasuk terhadap mahramnya.
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An Nur: 31).
- Boleh melihat namun sebatas wajah dan kedua telapak tangan
Hal ini berlaku bagi mereka yang ada keinginan kuat hendak menjadikan seseorang tersebut menjadi istrinya. Mengapa koktidakseua badan saja? Jawabannya adalah karena dengan kedua anggota badan tersebut sudah jelaslah akan wanita yang dilihatnya tersebut
Baca juga : Ini Dia Hukum Menikah Dengan Yang Beda Agama
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” (Riwayat Muslim)
- Adanya tujuan pengobatan
Dalam islam diperbolehkan seorang laki-laki memandang wanita dengan tujuan mengobatinya (dalam kasus laki-laki tersebut adalah seorang dokter atau semacamnya) dengan syarat harus ada mahrom dari wanita tersebut (misalkan suaminya) dan tidak ada dokter wanita.
Begitupun sebaliknya, laki-laki diperbolehkan memandang wanita dengan tujuan berobat (dalam kasus wanita tersebut adalah seorang dokter atau semacamnya), dengan syarat adanya mahrom dan memang tidak ada lagi laki-laki yang bisa mengobati.
Dalam kasus seperti ini, diperbolehkan memandang hanya pada bagian yang butuh diobati saja. Tidak dengan lainnya.
- Adanya tujuan transaksi
Dalam islam diperbolehkan seorang laki-laki untuk memandang wanita hanya pada wajahnya saja dengan tujuan bermuamalah seperti jual beli atau menjadi saksi hingga perlu mengenali wanita tersebut secara langsung dan tidak bisa jika harus dilakukan dengan hijab. Tetapi hal ini juga dilakukan dengan syarat harus ada jarak dan tidak terjadi khalwat atau campur baur antara laki-laki dan wanita tersebut.
Sebagai tambahan, pada zaman dahulu ketika masih sering terjadi praktik jual beli budak atau hamba sahaya, di dalam islam diperbolehkan seorang laki-laki memandang budak wanita yang ingin ia beli dengan syarat hanya bagian di bawah lutut dan diatas pusar. Sama seperti batasan memandang wanita yang merupakan mahramnya, bagian tubuh antara pusar dan lutut merupakan aurat.
Demikianlah pemaparan yang dapat kami sampaikan. Layaknya manusia pada uumnya, kamipun juga sama. Tentu ada kekurangan yang kami perbuat. Karena itu kami mohon maaf.
Semoga kita selalu dalam lindungannya. Amiin