BuletinIslam.Com | Jika ada orang muslim meninggal, kita sebagai saudaranya berkewajiban untuk mengurusinya, mulai dari mengkafani, mensholati, memandikan hingga menguburkan.
Persoalan Tajhizul Jenazah, kerap kali kita temukan beberapa persoalan, antara lain masalah tangan mayyit.
Oleh sebab itu, Fikih memang memiliki kecenderungan untuk senantiasa ada perubahan, namun legalitas hukum sebuah persoalan harus tetap merujuk pada pendapat yang otoritatif.
Dalam madzhab Syafi’i keduanya sama-sama diperbolehkan. Syekh Khotib Asy-Syirbini berkata:
وهل يجعل يداه على صدره اليمنى على اليسرى أو يرسلان في جنبه ؟ لا نقل في ذلك فكل من ذلك حسن محصل للغرض
Apakah kedua tangannya mayit diletakkan di atas dadanya -tangan kanan di atas tangan kirinya- atau dilepaskan keduanya di sisi tubuhnya? Tidak ada dalil khusus dalam masalah ini. Dua-duanya bagus, sudah sesuai tujuan (Mughni Al-Muhtaj 2/18)
Perhatikan penjelasan yang obyektif dari ulama terdahulu kita, tidak ada yang disalahkan. Bandingkan dengan gambar di bawah ini (dari Salafi) yang mengatakan bahwa tangan mayit sedekap tidak ada dalilnya. Padahal kedua tangan mayit dilepas pun juga tidak ada dalil secara khusus
Dalam hal ini kita tetap mengikuti ulama dan kyai kita sejak dulu, yakni tangan jenazah disedekapkan di dadanya. Dalam madzhab Hambali dijelaskan:
ﻗَﺎﻝَ اﺑْﻦُ ﻋَﻘِﻴﻞٍ: ﻻَ ﻳﻨﺒﻐﻲ اﻟْﺨُﺮُﻭﺝُ ﻣِﻦْ ﻋَﺎﺩَاﺕِ اﻟﻨَّﺎﺱِ ﻣُﺮَاﻋَﺎﺓً ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺄْﻟِﻴﻔًﺎ ﻟِﻘُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ، ﺇﻻَّ ﻓِﻲ اﻟْﺤَﺮَاﻡِ
Ibnu Aqil berkata: “Tidak dianjurkan meninggalkan kebiasaan masyarakat -untuk menjaga hubungan baik dengan mereka dan menentramkan hati mereka- kecuali dalam perbuatan yang haram” (Mathalib Uli an-Nuha 1/351)
Belum kita jumpai dalil yang mengharamkan meletakkan tangan dengan cara sedekap di atas dada jenazah. Jadi tetap boleh diamalkan.
Disarikan dari kitab;
- Mathalib Uli an-Nuha 1/351
- Mughni Al-Muhtaj 2/18
Sumber; Hujjahnu.com