MUDAH, Begini Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Senilai 1 Juta, Buruan

Kabar Bantuan, BLT, dan Bansos Terkini

Buletin Islam | Untuk mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima subsidi gaji dari Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan total bantuan RP 1 juta,Begini Cara Cek-nya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyasar 8,7 juta penerima untuk bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan guna membantu para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Nantinya, setiap penerima berhak mendapatkan Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan (Total Rp1 Juta).

Pembayaran akan dilakukan sekaligus dengan nilai Rp 1 juta ke rekening pribadi penerima BSU melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

1. Kunjungi www.kemnaker.go.id

2. Pilih daftar

3. Kemudian masuk ke halaman registrasi, di situ pilih daftar sekarang.

4. Buat akun dengan mengisi seluruh data yang dibutuhkan (KTP dan lain-lain).

5. Setelah itu masukan alamat email, nomor HP dan password yang dinginkan.

6. Kemudian klik daftar, kode OTP akan dikirim ke ponsel dari nomor yang telah didaftarkan. OTP yang didapat untuk mengaktifkan akun yang telah dibuat.

7. Setelah akun aktif, masuk kembali ke laman www.kemnaker.go.id dengan akun Anda. Kemudian isi lengkap profil diri Anda termasuk foto profil.

8. Setelah akun dan profil diri dilengkapi, maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.

9. Jika termasuk, silahkan menunggu BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan ditransfer langsung ke rekening anda.

Namun untuk bisa mendapatkan Bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan, anda harus memperhatikan ketentuan dan syarat-syaratnya berikut ini:

  • a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  • b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  • c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
  • d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  • f. gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • g. Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap
  • h. Jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah penerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contohnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *