Buletin Islam | Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan kuota data internet gratis selama tiga bulan, yakni September sampai November 2021.
Kuota Internet gratis ini nantinya dapat dipakai selama 30 hari, sejak diterima oleh para siswa.
“Kuota gratis internet ini akan berlaku dan bisa digunakan selama 30 hari kerja sejak diterima,” ujar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim secara daring, Rabu (4/8/2021).
Lantas berapa besaran kuota internet gratis tersebut? dan bagaimana pendataan penerima bantuannya? simak ulasannya berikut.
Bantuan Kuota Data Internet Gratis
Nadiem juga menjelaskan bahwa bantuan kuota gratis internet sepanjang September sampai November 2021 dan akan disalurkan setiap bulan.
Yakni, pada 11-15 September 2021, 11-15 Oktober 2021, dan 11-15 November 2021.
Dia mengaku, dana yang disalurkan untuk kuota gratis sebanyak Rp 2,3 triliun.
Baca Juga:
Cek Mekanisme Penyaluran Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Bagi Mahasiswa yang Cair September 2021
Kuota gratis internet itu akan diberikan kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Besaran bantuan kuota gratis internet Setiap kuota gratis internet yang diberikan, memiliki kapasitas berbeda-beda yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Masing-masing besaran kuota gratis internet sebagai berikut:
1. Siswa PAUD dapat 7 gigabyte (GB) per bulan.
2. Siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 10 GB per bulan.
3. Guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah dapat 12 GB per bulan.
4. Mahasiswa dan dosen dapat 15 GB per bulan.
Seluruh bantuan kuota internet gratis di tahun 2021 merupakan kuota umum yang nantinya dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo.
aplikasi-aplikai yang dikecualikan dapat tercantum pada laman resmi bantuan kuota gratis internet Kemendikbud Ristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Sementara Mekanisme pendataan penerima bantuan kuota data internet gratis, maka bisa melakukan kedua hal ini:
1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone (HP), pada sistem data pokok pendidikan, dan pangkala data pendidikan tinggi.
2. Mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, pendidikan dasar, dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2021.