MUI; Vaksin Pfizer Hukumnya HARAM, Tapi Boleh Digunakan. Kok Bisa?

Berita Vaksin Terkini

Buletin Islam | Majelis Ulama Indonesia / MUI menyatakan bahwa Vaksin Pfizer hukumnya Haram, namun masyarakat tak perlu khawatir, karena masih boleh digunakan, kok bisa?

Melansir Republika Online, Indonesia menggunakan vaksin Pfizer, sebanyak 50 juta dosis, dan dari hasil kerjasama multilateral Indonesia mendapatr jatah 5 juta vaksin pada agustus ini.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan hukum vaksin Pfizer, MUI menyatakan bahwa vaksin jenis ini hukumnya haram, tapi tetap boleh dipakai. kok bisa?

Fatwa MUI; Tiga Vaksin Hukumnya Haram

MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat Vaksin, yaitu Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

Dari ketiga vaksin tersebut, hanya vaksin sinovac yang sudah mengantongi sertifikasi halal MUI, dan tidak haram.

Sisianya, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menyatakan hukumnya haram.

“Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan bahwa ketiga vaksin ini haram,” Merujuk pada hasil konsultasi dengan Tim Salam MUI yang tersedia di situs resmi MUI, Jumat (27/8).

Kendati demikian, MUI juga menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir, sebab penggunaan vaksin yang dinyatakan haram tersebut masih boleh dipakai, sebab beberapa alasan.

Dasar Sertifikasi Hukum Halal Vaksin

MUI juga menjelaskan, bahwa dalam penetapan fatwa hukum vaksin, pihaknya mempertimbangkan tiga hal utama, yaitu:

1. Bahan baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal.

2. Proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis.

3. Adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.

Alasan Diperbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer

Ada beberapa faktor yang menyebabkan diperbolehkannya vaksin Alasan Diperbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer , antara lain:

1. Karena kondisi yang mendesak untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok);

2. Adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi;

3. ketersedian vaksin Covid yang halal tidak mencukupi;

4. Ketidakleluasaan pemerintah untuk mendapatkan dan memilih Vaksin Covid-19.

Lantas bagaimana dengan Vaksin Moderna?

Menanggapi pertanyaan ini, MUI menyatakan bahwa proses sertifikasi halal untuk vaksin moderna agak rumit dan memerlukan waktu yang panjang.

Hal tersebut disebabkan, vaksin Moderna didapatkan pemerintah melalui jalur multilateral.

Meski demikian, Vaksin moderna juga sudah ditetapkan Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM, sehingga bisa digunakan.

Sekedar informasi, Vaksin Moderna didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi.

Alurnya, WHO mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, selanjutnya mereka membagikan vaksin tersebut ke negara-negara yang tergabung dalam Covac.

Sebab alur dan skema yang demikian, maka sulit dilakukan proses sertifikasi halal, sebab pemerintah sendiri tidak memiliki akses dengan perusahaan vaksin.

“Sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *