BuletinIslam.com | Salah satu upaya pemerintah untuk memberikan layanan dan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang kurang mampu, Pemerintah mengeluarkan program Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar PIP.
Program bantuan ini bertujuan untuk menciptakan generasi yang unggul, mandiri, dan berprestasi, dan juga menjadi instrumen pemutus rantai kemiskinan.
Pelaksanaan PIP berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2015 dan telah diperbaharui dengan KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.
Pencairan Dana Bantuan PIP Tahap II Bulan Agustus 2021
Dikutip dari jpnn.com, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani memastikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah sebesar Rp1,3 triliun telah cair untuk sekitar dua juta siswa pada semua jenjang.
Ali memerinci Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, dana sebesar Rp422.823.150.000 dialokasikan untuk 939.607 siswa.
Sementara untuk Jenjang Tsanawiyah (MTs), senilai Rp558.814.500.000 akan dialokasikan untuk 745.086 siswa.
Untuk Madrasah Aliyah (MA), dana bantuan berjumlah Rp320.372.000.000 untuk 320.372 siswa.
Secara keseluruhan, Tahun 2021, Kemenag mengalokasikan dana Bantuan Sosial PIP Madrasah sebesar Rp1.302.009.650.000 dengan jumlah kuota 2.005.065 siswa madrasah pada semua jenjang.
Ali juga menambahkan, seluruh bantuan itu akan cair pada tahun 2021, yang dibagi dalam 2 tahap.
Tahap Pertama, cair pada Maret 2021 sebesar Rp937.418.700.000 untuk 1.803.531 siswa (72 persen), yang terdiri atas 845.321 siswa MI, 685.776 siswa MTs, dan 272.434 siswa MA.