Buletin Islam | Menjelang Hari Kemerdekaan RI, biasanya kita mendengar istilah lagu wajib nasional, dan lagu nasional, berikut daftarnya, lengkap dengan pencipta dan perbedaannya.
Indonesia adalah negara besar, salah satu faktor pemersatu bangsa adalah terciptanya sejumlah lagu nasional. Namun, tauhkah anda? bahwa ada dua istilah lagu nasional.
Yang pertama, adalah lagu Wajib Nasional, dan yang kedua Lagu Nasional.
Lagu Wajib Nasional “Indonesia Raya”
Adapun lagu Wajib Nasional, hanya ada satu yaitu yang berjudul “Indonesia Raya” Ciptaan W.R. Soepratman.
Sedangkan Lagu Nasional cukup banyak. Berikut Daftar Lagu Nasional, lengkap dengan judul dan penciptanya.
Daftar Lagu Nasional
Bagimu Negeri – Ciptaan Kusbini
Rayuan Pulau Kelapa – Ciptaan Ismail Marzuki
Bangun Pemudi Pemuda – Ciptaan Alfred Simanjuntak
Indonesia Pusaka – Ciptaan Ismail Marzuki
Garuda Pancasila – Ciptaan Sudharnoto
Tanah Airku – Ciptaan Ibu Soed
Padamu Negeri – Ciptaan R Kusbini
Bendera Merah Putih – Ciptaan Ibu Soed
Desaku – Ciptaan Ibu Soed
Baca Juga:
Lirik Lagu 17 Agustus Tahun 45-Lengkap Teks Tulisan, Gambar Dan Audio Mp3
Lirik Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945, Lengkap Teks Gambar dan Mp3 Suara Soekarno
Gugur Bunga – Ciptaan Ismail Marzuki)
Halo, Halo Bandung – Ciptaan Ismail Marzuki)
Hari Merdeka – Ciptaan Husein Mutahar)
Ibu Kita Kartini – Ciptaan Wage Rudolf Soepratman
Mengheningkan Cipta – Ciptaan Truno Prawit
Kebyar Kebyar – Ciptaan Gombloh
Merah Putih – Ciptaan Gombloh
Perbedaan Lagu Wajib Nasional dan Lagu Nasional
Lagu Wajib Nasional, Indonesia Raya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Lagu Kebangsaan berupa Lagu Wajib nasional, memiliki ketentuan-ketentuan.
Antara lain, wajib diperdengarkan saat :







