Daftar Frekuensi Parabola Satelit 4 Agustus 2021, Chanel Indosiar, iNews, Kompas TV, MNCTV, TVRI

Berita Televisi Terbaru

3. Kompas TV

Industri media mengalami perubahan dalam satu dasawarsa terakhir. Perubahan menimbulkan tantangan sekaligus peluang bagi Kompas Gramedia.

Pengalaman Kompas Gramedia selama 50 tahun menjadi tuntutan berharga bagi kami untuk dapat beradaptasi dan mengelola setiap perubahan.

Bacaan Lainnya

Dimulai pada bulan September 2011. Perdana di 9 kota besar, hingga saat ini KompasTV sudah bisa dinikmati lebih dari 100 kota di Indonesia dengan kualitas yang prima.

Perjalanan ini menunjukan komitmen KompasTV untuk menjadi media terdepan yang inovatif, kreatif, dan inspiratif tak hanya menghadirkan informasi aktual, tapi juga berkualitas.

Kompas TV: Frekuensi SD 3720 Mhz, HD 4104 Mhz H 32727 : 1000

4. MNCTV

MNCTV (singkatan dari Media Nusantara Citra Televisi, sebelumnya bernama TPI), adalah sebuah stasiun televisi swasta nasional di Indonesia.

Namanya yang sekarang dipergunakan sejak 20 Oktober 2010 pada pukul 20.10 WIB. MNCTV merupakan stasiun televisi swasta ketiga di Indonesia setelah RCTI dan SCTV.

MNCTV: Frekuensi 4034 Mhz H 16600

5. TVRI

TVRI adalah jaringan televisi publik berskala nasional di Indonesia. TVRI berstatus sebagai Lembaga Penyiaran Publik bersama Radio Republik Indonesia, yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

TVRI Nasional: Frekuensi 3921 Mhz H 3500

Seperti yang telah tersiar berita, bahwa pemrintah telah berencana menonaktifkan TV Analog, dan melakukan migrasi ke TV Digital.

Keputusan tersebut, awalnya akan mulai diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 2021, dengan tahapan-tahapan perdaerah secara berkala.

Baca Juga:

4 Perbedaan TV Analog dan Digital Yang Harus Anda Ketahui

Jadwal Lengkap 5 Tahap Penghentian Dan Peralihan Siaran TV Analog Ke TV Digital-2021 hingga 2022

Namun, informasi terakhir menyebutkan, Pemerintah melalui Kominfo secara resmi mengundurkan jadwal migrasi tersebut, dan memastikan akan dimulai hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara tahap berikutnya secara berurutan sebagai berikut:

Tahap 2 paling lambat 31 Desember 2021

Tahap 3 paling lambat 31 Maret 2022

Tahap 4 paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap 5 paling lambat 2 November 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *