Jadwal Lengkap 5 Tahap Penghentian Dan Peralihan Siaran TV Analog Ke TV Digital-2021 hingga 2022

Berita Televisi Terbaru

BuletinIslam.com | Jakarta, Pemerintah telah memutuskan akan menghentikan siaran TV Analog dan berpindah ke TV Digital, mulai 17 Agusts 2021 hingga 2 November 2022, melalui 5 tahap.

Kebijakan tersebut tertuang pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).

Bacaan Lainnya

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa batas akhir penghentian Analog Switch Off (ASO) atau siaran televisi analog, paling lambat dua tahun sejak undang-undang dikeluarkan.

Penghentian TV Analog secara bertahap, mulai HUT RI Ke-76 atau 17 Agustus tahun 2021, hingga 2 November 2022 Pukul 24:00 WIB.

Baca Juga :

4 Perbedaan TV Analog dan Digital Yang Harus Anda Ketahui

Simak berikut Jadwal Migrasi TV Analog ke Tv Digital, sesuai dengan daerah masing-masing.

Jadwal 5 Tahapan Penghentian Tv Analog

Peralihan siaran TV Analog ke TV Digital dilaksanakan melalui lima tahap, yaitu:

1. Tahap 1 paling lambat 17 Agustus 2021

2. Tahap 2 paling lambar 31 Desember 2021

3. Tahap 3 paling lambat 31 Maret 2022

4. Tahap 4 paling lambat 17 Agustus 2022

5. Tahap 5 paling lambat 2 November 2022

Nantinya, beberapa penghentian akan dimulai dari beberapa wilayah di Indonesia, berikut ini rinciannya;

Tahap Pertama (17 Agustus 2021)

Aceh-1: Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh

Kepuauan Riau-1: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang

Banten-1: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang

Kalimantan Timur-1: Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang

Kalimantan Utara-1: Kabulaten Bulungan, Kota Tarakan.

Kalimantan Utara-3: Kabupaten Nunukan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *