BuletinIslam.com | Jakarta, Pemerintah telah memutuskan akan menghentikan siaran TV Analog dan berpindah ke TV Digital, mulai 17 Agusts 2021 hingga 2 November 2022, melalui 5 tahap.
Kebijakan tersebut tertuang pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa batas akhir penghentian Analog Switch Off (ASO) atau siaran televisi analog, paling lambat dua tahun sejak undang-undang dikeluarkan.
Penghentian TV Analog secara bertahap, mulai HUT RI Ke-76 atau 17 Agustus tahun 2021, hingga 2 November 2022 Pukul 24:00 WIB.
Baca Juga :
Simak berikut Jadwal Migrasi TV Analog ke Tv Digital, sesuai dengan daerah masing-masing.
Jadwal 5 Tahapan Penghentian Tv Analog
Peralihan siaran TV Analog ke TV Digital dilaksanakan melalui lima tahap, yaitu:
1. Tahap 1 paling lambat 17 Agustus 2021
2. Tahap 2 paling lambar 31 Desember 2021
3. Tahap 3 paling lambat 31 Maret 2022
4. Tahap 4 paling lambat 17 Agustus 2022
5. Tahap 5 paling lambat 2 November 2022
Nantinya, beberapa penghentian akan dimulai dari beberapa wilayah di Indonesia, berikut ini rinciannya;
Tahap Pertama (17 Agustus 2021)
Aceh-1: Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh
Kepuauan Riau-1: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
Banten-1: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang
Kalimantan Timur-1: Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang
Kalimantan Utara-1: Kabulaten Bulungan, Kota Tarakan.
Kalimantan Utara-3: Kabupaten Nunukan