Buletin Islam | Jakarta, Pemerintah secara resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Keputusan ini diambil Presiden Jokowi setelah berdiskusi dengan para Menteri, ahli kesehatan, serta kepala daerah.
Kebijakan PPKM Darurat diambil pemerintah, usai kasus Covid-19 semakin meningkat disejumlah daerah, khususnya di kawasan Jawa.
Salah satu poin dalam PPKM Darurat itu, adalah pengetatan sejumlah sektor, bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100% , penutupan mal hingga kegiatan belajar sekolah dengan daring/ online.
Berikut ini Sektor-sektor yang harus mengikuti PPKM Darurat
Sektor Non Esensial, Esensial dan Kritikal
Secara umum, sektor esensial berlaku WFH 100 %, Untuk sektor esensial diberlakukan 50% dengan maksimum staf Work from Office (WFO), dan sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
Sebaai catatan, sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Baca Juga : PPKM Darurat DKI, Luhut; Akan Kita Ketatkan
Sedangkan, sektor kritikal meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Pusat Perbelanjaan
Selain itu, pengetatan juga mencakup penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Sementara, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Untuk kebutuhan obat-obatan, seperti Apotik dan toko obat bisa buka 24 jam.
Sementara, kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Kegiatan SeniBudaya, dan Sosial Publik
Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.
Sementara, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Kemudian, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Bidang Fasilias Ibadah dan Lokasi Konstruksi
Kemudian, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Adapun tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bidang Tranportasi
Sementara, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.
Ketentuan minimalnya adalah vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Bidang Ketaatan Prokes
Di sisi lain, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah meski menggunakan face shield .
Bidang Pengawasan
Selama PPKM darurat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat, terutama untuk penerapan WFO pada sektor esensial.
Adapun, gubernur, bupati dan wali kota diminta melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Gubernur juga diberi wewenang untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Presiden juga telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjelaskan detail pembatasan dalam PPKM darurat.