Buletin Islam | Jakarta, Dalam PPKM Darurat, disebutkan masyarakat yang keluar kota harus menunjukkan kartu Vaksin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kebijakan ini bukan tanpa alasan. Selain agar orang terhindar dari virus covid-19, juga agar masyarakat semakin banyak yang ikut program vaksinasi.
Terutama setelah mengamati lonjakan kasus Covid-19, akibat virus varian baru, pasca Liburan bulan kemarin.
Untuk menekan lonjakan kasus tersebut, Presiden Jokowidodo secara resmi telah menetapkan kebijakan aturan PPKM Darurat setelah berkoordinasi dengan para Menteri, ahli kesehatan, serta kepala daerah.
Baca Juga : PPKM Darurat, Luhut: DKI Akan Kita Ketatkan
Menurut Luhut, pengetatan perjalanan dilakukan untuk perjalanan domestik menggunakan bus, pesawat maupun kereta api.
Dalam siaran pers kamis (1/7/2021) luhut juga menjelaskan syarat menunjukkan kartu vaksin.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” ujarnya.
Dalam aturan PPKM Darurat Jawa-Bali disebutkan, pada sektor transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.
Dalam aturan PPKM Darurat ini sektor tempat ibadah juga diberlakukan penutupan sementara.
Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Adapun tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.