Daftar Kota dan Kabupaten Yang Wajib Ikuti Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli

Berita Terkini dan terupdate

Buletin Islam | Jakarta, Pemerintah secara resmi telah menetapkan Aturan PPKM Darurat Jawa Bali mulai 3 hingga 20 Juli.

Presiden Jokowidodo mengambil kebijakan tersebut, setelah berkoordinasi dengan para Menteri, ahli kesehatan, serta kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Ada 122 Kabupaten/ Kota yang wajib mengikuti Aturan PPKM Darurat ini, 48 diantaranya masuk dalam asesmen situasi pandemi level 3, dan 74 sisanya masuk dalam asesmen situasi pandemi level 4.

Daftar Kota/ Kabupaten Yang Wajib Jalankan Aturan PPKM Darurat

Adapun 48 Kabupaten/ Kota yang masuk asesmen level situasi level 4. berikut ini detailnya:

#1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang

#2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

#3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

J#4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

#5. DIY: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

#6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Baca Juga : Aturan PPKM Darurat – Keluar Kota Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Luhut Biar Makin Banyak Yang Divaksin

Adapun 74 kabupaten/kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 3, yaitu:

#1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon

#2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung

#3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara

#4. DIY: Kulon Progo, Gunungkidul

#5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan

#6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

Baca Juga : Aturan Lengkap PPKM Darurat Sekolah Daring, WFH 100%, Mall Tutup

Sementara terkait pengaturan tambahan PPKM darurat khusus untuk kepala daerah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan 8 poin.

Secara terpisah, terkait pengaturan tambahan PPKM darurat khusus untuk kepala daerah. Bahkan Luhut menyebut kepala daerah yang melanggar detail PPKM darurat di Jawa dan Bali akan mendapatkan sejumlah sanksi.

#1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin

#2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

#3. Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.

#4. TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

#5. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 .

#6. Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

#7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.

#8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *