PPKM Darurat, Luhut: DKI Akan Kita Ketatkan

Berita Terkini dan terupdate

Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali, Pemerintah pusat RI akan menaruh perhatian khusus terhadap wilayah DKI Jakarta.

Sebab, seluruh wilayah yang ada di ibu kota RI tersebut sudah tinggi penularannya atau sudah masuk level empat asesmen.

Bacaan Lainnya

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah/kabupaten dengan kriteria level 4, itu sudah tertera seluruh DKI sudah kena. Jadi, kita akan lakukan [pengawasan dan penegakan] ketat betul di DKI,” ujar Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut menuturkan pelaksanaan Pemerintah berharap dengan kebijakan baru ini nantinya kasus konfirmasi positif Covid-19 dapat turun di bawah angka 10.000 kasus per hari.

“Kita harap dalam waktu itu bisa turun 10.000 kasus,” imbuh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.

Pemaparan kali ini disampaikan Luhut usai diminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin penjelasan secara detail kepada media dan masyarakat mengenai pembatasan darurat khusus di pulau Jawa dan Bali tersebut.

Luhut menjelaskan pelbagai peraturan dalam PPKM Darurat yang akan dijalankan pemerintah saat ini. Di antaranya aturan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 100 persen untuk sektor nonesensial, hingga kapasitas yang diizinkan bagi sektor esensial dan kritikal.

Perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional,

Sektor kritikal juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.

Selain itu, sambung Luhut, pemerintah pun mengatur agar supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Mereka juga wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Tak hanya itu, gerai-gerai yang akan menjadi tempat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan akan juga ditutup

“Sementara untuk apotik dan toko obat diizinkan untuk membuka toko mereka selama 24 jam,” tegas Luhut dalam konferensi pers yang juga dihadiri Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri dan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *