Berikut Rincian Penempatan CPNS Badan Pemeriksa Keuangan 2021

Buletin Islam | Badan Pemeriksa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan BPK, pada tahun ini, 2021, membuka 1.320 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kesempatan bekerja di lembaga auditor negara ini terbuka bagi putra/putri terbaik bangsa Indonesia lulusan DIII hingga S1.

Nantinya, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Saat proses pendaftaran CPNS BPK 2021 di laman SSCASN, pelamar akan diminta memilih unit kerja penempatan yang meliputi Regional Sumatera, Regional Jawa, Regional Kalimantan, Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.

Baca Juga: Doa Sebelum Ujian CPNS

Penempatan CPNS BPK 2021

  1. Pelamar harus memilih unit kerja penempatan pada regional yang ada di lokasi pengelompokan penempatan di SSCASN yaitu: Regional Sumatera; Regional Jawa; Regional Kalimantan; Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.
  2. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas baik di dalam maupun keluar wilayah regional selama ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun serta tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas keluar dari regional selama masa pada poin 2 yang akan dituangkan dalam surat pernyataan
  3. CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2021 masih dimungkinkan untuk berpindah tempat tugas, setelah ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan mengacu pada poin 2.
  4. CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2021 akan ditempatkan pada unit kerja/regional sesuai dengan pilihan peserta pada saat pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id/. Bagi CPNS yang ditempatkan di regional Kalimantan dan regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara bersedia berkarier di regional tersebut sampai dengan jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya atau selama periode minimal 12 tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi dan setelah periode tersebut akan berkarier lintas regional (nasional).

Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Untuk rincian formasi yang bisa ditempati, telah kami tuliskan dalam Rincian Formasi CPNS Badan Pemeriksa Keuangan 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *