Buletin Islam | JAKARTA, Majelis Ulama Indonesia, mengeluarkan fatwa tentang vaksin covid-19, pada 11-Januari-2021. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan ketiganya halal.
Tiga vaksin corona yang dimaksud, yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bi, yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero).
Dikutip dari laman resmi MUI, Berikut ini adalah bunyi fatwa tentang status hukum vaksin virus corona tersebut.
Baca Juga : Sudah Dapat Izin BPOM, Biofarma Akan Produksi 100 Juta Dosis Vaksin
Poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Pada poin kedua, Fatwa ini juga berbunyi, “Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Fatwa tersebut dikeluarkan MUI, setelah sebelumnya pada Selasa, (5/1/2021) tim Auditor melakukan menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahan Sinovac.
Selanjutnya, hasil audit tersebut dinaikkan ke komisi fatwa, dan akhirnya MUI, memutuskan beberapa poin diatas.
Fatwa MUI berkenaan dengan vaksin corona ini, menyusul adanya keputusan Emergency Use Authorization (EUA) yang dikeluarkan oleh oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Senin (11/1/2021)