Buletin Islam | Jakarta, Pemerintah memastikan pendaftaran CPNS 2021 PPPK Guru dibuka hari ini, Rabu 30/6/21. Diperkirakan ada 5 juta pelamar yang akan mengikuti Pendaftaran CPNS 2021.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menetapkan 688.623 formasi termasuk PPPK Guru. Jumlah tersebut, terdiri dari 65.915 untuk instansi pusat, dan daerah serbanyak 622.708.
Sementara untuk Formasi daerah tersedia 138.608 di provinsi dan kabupaten atau kota sebanyak 484.100.
Baca Juga : Ingin daftar CPNS 2021? Ketahui Pengertian PNS dan CPNS, ASN dan CASN dan PPPK
Bagaimana Cara daftar CPNS 2021 PPPK Guru? simak berikut ini penjelasannya.
Syarat dan Cara Daftar CPNS PPPK Guru 2021
Sebelum mendaftar, pastikan dulu anda sudah memenuhi syarat dan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
Adapun Syarat yang dimaskud, adalah Syarat-syarat utama Pendaftaran CPNS 2021 yaitu:
- 1. Berusia Minimal 18 tahun dan Maksumal 35 Tahun, (Usia dihitung hingga saat mendaftar)
- 2. Tidak pernah dipidana penjara 2 Tahun atau lebih
- 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai sebagai PNS/Prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
- 4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai Swasta
- 5. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Negara RI
- 6. Tidak menjadi anggota/ Pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- 8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan
- 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- 10. Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Adapun berkas yang harus dipersiapkan meliputi:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah, maksmial 200 kb dengan tipa file jpeg/ jpg
- Scan Swafoto maskimal berukuran 200 kb dengan tipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 kb dengan tipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran Maksimal 300 kb dengan tipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/ STR maksmial 800 kb dengan tipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 kb dengan tipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 kb dengan tipe file pdf.
Baca Juga : Ingin Daftar CPNS 2021? Baca Dulu Aturan, Syarat, Tahapan dan Jumlah Kuota/ Formasi
Adapun cara pendaftarannya, silahkan ikuti langkah-langakah berikut ini:
- Mendaftarkan diri ke Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Login pemilihan jenis seleksi dan pengisian biodata
- Memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi
- Unggah dokumen sesuai instansi yang dilamar
- Baca dan cek dengan teliti resume pendaftaran SSCASN
- Hasil seleksi administrasi akan tampil di akun pendaftar
Setelah proses pendaftaran selesai, selanjutnya Kemdikbudristek akan melakukan Verifikasi administrasi seleksi CPNS 2021 PPPK Guru dan mencocokan data pelamar dengan informasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Yang perlu dicatat adalah, bahwa Pelaksanaan seleksi CPNS 2021 PPPK Guru dilaksanakan dalam tiga tahap yakni pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember. Dan kelanjutan peserta seleksi CPNS 2021 PPPK Guru ditentukan pada kelulusan di tiap tahapannya.