Layaknya tiang, shalatpun juga demikian. Shalat juga menjadi tiang agama. Tiada tiang, robohlah suatu bangunan.
Sebagai agama yang mengedepankan kemudahan, islam tentu menyuguhkan beberapa dispensasi hukum yang boleh diambil oleh para pemiliknya. Mulai dari tatacara shalat itu sendiri seperti apabila tidak bisa melakukukan shalat dalam kedaan berdiri, maka boleh shalat dengan duduk. Apabila tidak bisa duduk, maka tidur berbaring. Hingga pada puncaknya, apabila seseorang tidak bisa melakukan shalat dengan cara apapun, maka ia cukup shalat dengan menggunakan krentek hati saja.
Selain dispensasi yang berkaitan dengan apa yang ada dalam shalat, islam juga memberikan dispensasi terhadap apa yang berkaitan dari luar shalat juga. seperti jama’ dan qashar misalnya.
Seperti yang kita tahu, sholat jamak dan qashar ditujukan bagi kita umat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh ataupun karena adanya hal-hal lain yang menyebabkan kita tidak bisa melaksanakan sholat fardhu tepat waktu. Lalu apa saja hal-hal yang diperbolehkan untuk kita melaksanakan sholat ini?
Dan berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi
- Sedang melakukan perjalanan yang jarak tempuhnya 16 farsakh. ulama berbeda pendapat tentang jarak tersebut jika diubah dalam bentuk kilo meter. Tapi pendapat yang masyhur adalah kurang lebih 81 kilo meter.
- Perjalanan yang dilakukan tidak memiliki tujuan yang negatif atau tujuan yang berbau unsur maksiat. Maka shalat dengan cara ini boleh dilakukan oleh orang yang melaksanakan perjalanan sunnah bahkan yang mubah. Asal tidak haram.
- Ada tujuan yang jelas. Karena orang yag tak mempunyaitujuan yang jelas tidaklah masuk dalam kategori ini.