Berikut Adalah Rukun, Proses Penyembelihan, Syarat Penyembelih dan Syarat Hewan yang Di Sembelih

Hukum dan Dalil Islam Ibadah

Buletin Islam | Kata udhiyyah, dalam fiqih, adalah istilah bagi hewan yang disembelih pada masa idul adha dengan alasan mendekatkan diri kepada Allah SWT

Namun terkadang, kata udlhiyyah juga digunakan untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau melakukan qurban). Udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu.

Bacaan Lainnya

Yang dimaksud mampu dalam hal ini adalah orang yang mampu melakukan ibadah qurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Namun berqurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.

Berikut adalah Rukun, Proses Penyembelihan, Syarat Penyembelih dan Syarat Hewan yang Di Sembelih

Rukun Penyembelihan

  1. Dzabih (orang yang menyembelih)
  2. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
  3. Hewan yang disembelih
  4. Alat menyembelih Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari’ (jalan makanan).

Proses Penyembelihan Hewan Qurban

  1. Membaca basmalah
  2. Membaca Shalawat pada Nabi
  3. Membaca takbir 3 kali bersama-sama Menghadap ke arah kiblat
  4. Menghadap ke arah kiblat. Hal tersebut berlaku baik bagi hewan yang disembelih ataupun orang yang menyembelih
  5. Berdoa agar qurbannya diterima oleh Allah, orang yang menyembelih mengucapkan

Syarat Penyembelih

  1. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam
  2. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.

Syarat Alat Penyembelih

  1. Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.

Syarat Hewan Yang Disembelih

  1. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan
  2. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.

Baca Juga: Hewan Yang Sah Dan Yang Tidak Sah Untuk Di Buat Qurban

Hewan Yang Jinak

  1. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)
  2. Menggunakan alat penyembelih yang tajam
  3. Membaca bismillah Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad.

Baca Juga: Ulasan Lengkap Berqurban

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *