Disuntik Vaksin Covid 19 Membatalkan Puasa?

Hukum dan Dalil Islam Ibadah

Dampakyang ditimbulkan covid 19 memang sangat besar bagi kehidupan dibeberapa negara. Mulia dari dampaknya terhadap kehidupan ekonomi, hingga dampaknya terhadap kehidupan sosial.

Setelah sekian lama ada, akhirnya para ilmuwan yang bergerak dibidangnyun menemukan juga vaksin yang bisa melawan terhadap keganasan virus tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun permasalahannya tidak lantas berhenti disitu. Karena vaksin yang dikelurkan waktunya mendekati bulan suci ramadhan, tentu hal itu dilanjutkan hingga bulan ramadhan berlangsung.

Lantas bagaimanakah hukum yang ditimbulkan vaksin tersebut terhadap keabsahan puasa? apakah tetap sah? atau malah membatalkan?

Jika kita mau menilik tentang apa saja yang dapat membatalkan puasa, tentu hal itu ada banyak. Seperti apa yang telah kita slainkan dari kitab kecil yang bernama taqrib

الذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

” Yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang masuk sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan jalan belakang), (3) muntah secara disengaja, (4) melakukan hubungan suami istri secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan yang (10) murtad. ”

Lalu bagaimana dengan puasanya orang yang disuntikkan vaksin Covid-19?

Masalah inilah yang pada awal bulan maret 2021, menjadi perbincangan hangat di Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta. Mereka memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Mereka berargumen, sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke rongga dalam (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin, dubur.

sedangkan untuk tenensi yang mereka gunakan adalah apa telah dituliskan dalam kitab Minhajul Qawim yang berbunyi sebagai berikut

وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى

“Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula,”

Maka dari panjangnya keterangn tadi itu, dapatlah kiranya kita simpulkan bahwa penyuntikan vaksin untuk covid 19 tidaklah membatalkan terhadap puasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *