4 Kriteria Penerima Bantuan Diskon Tarif Listrik 25% Hingga 50% Mulai Juli 2021

Bantuan Diskon Tarif Listrik

Buletin Islam | Pemerintah melalui Kementrian ESDM, kembali memperpanjangn Bantuan Diskon Litrik, mulai 2 Juli 2021.

Ketetapan itu berlaku sesuai dengan adanya ketetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Bacaan Lainnya

Bantuan di sektor ketanagalistrikan tersebut meliputi, diskon tarif tenaga listrik, serta pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.

Kriteria Penerima Bantuan Diskon Tarif Listrik Juli Hingga September 2021

#1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

  • Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
  • Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

  • Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
  • Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;

#2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA); dan

c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas);

#3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

#4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan

c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA);

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *