Buletin Islam | Jakarta, Pemerintah kembali memperpanjang bantuan Diskon Tarif Listrik mulai Juli hingga September 2021.
Ketetapan itu, bersamaan dengan terbitnya kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali mulai 2 Juli hingga tanggal 20 Juli mendatang.
Sementara yang mendapatkan bantuan diskon tarif listrik adalah pelanggan dengan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Bagaimana alur pemberian bantuan di sektor ketenagalistrikan tersebut? berikut mekanismenya.
Mekanisme Penyaluran Bantuan Diskon Listrik Juli-September 2021
Dilansir dari detik.com, Mereka yang akan menerima diskon listrik adalah 32,6 juta pelanggan yang merupakan pelanggan untuk 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Anggaran yang digelontorkan Rp 1,91 triliun.
Untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri 450 VA diberikan diskon 50%. Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga 900 VA berdasarkan DTKS diberikan diskon 25%. Turun dari besaran diskon di kuartal I-2021.
Untuk mendapatkan bantuan listrik bersubsidi tersebut, pelanggan PLN juga tidak perlu daftar, seperti bantuan yang lain.
Ada yang otomatis dipotong saat pembayaran rekening listrik, ada pula pemotongan terjadi saat pengisian token.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca mekanismenya di bawah ini.
#1. Bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik PLN diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
#2. Bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik PLN diberikan saat pembelian token listrik. Khususnya untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.
Baca Juga : Empat Kriteria Penerima Bantuan Tarif Listrik 25% hingga 50% Tahun 2021
#3. Bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon tarif listrik PLN langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.