Mekanisme Penyaluran Bantuan PKH dan BST, Dan Cara Cek Penerima Melalui https://cekbansos.kemensos.go.id

Berita Bantuan Sosial Atau Bansos

Buletin Islam | Pemerintah terus memberikan intensif kepada masyarakat, termasuk berupa PKH dan BST, terutama saat PPKM Darurat.

Bantuan PKH merupakan Program Keluarga Harapan, sementara BST adalah Bantuan Sosial Tunai, yang keduanya merupakan program pemerintah melalui Kemensos.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, PPKM Darurat mulai diberlakukan per 13 Juli hingga 20 Juli 2020. Dan kini, kebijakan tersebut juga diperluas ke 15 daerah di luar Jawa dan Bali.

Apakah anda termasuk penerima bantuan tersebut? dalam tulisan ini akan dijelaskan cara ngecek, melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id

Mekanisme Penyaluran Bantuan BST dan PKH

Untuk pencairan BST maupun PKH, masyarakat tidak perlu khawatir, sebab alur pencairannya juga tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Yakni, untuk BST Rp 600.000 akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sementara untuk PKH melalui Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara).

Untuk bantuan tambahan berupa beras 10 Kg, untuk penyalurannya pemerintah menggandeng Perum Bulog.

Jadi, Data penerima BST dan PKH, nantinya akan dikirim ke Bulog, dan bantuan akan disalurkan melalui jaringan Bulog di seluruh Indonesia.

Cara Lihat Penerima BST dan PKH Melalui Laman https://cekbansos.kemensos.go.id

Anda bisa mengecek, apakah termasuk dari penerima bantuan PKH ataupun BST, caranya cukup melalui online dengan mengakses laman resmi bantuan sosial, di https://cekbansos.kemensos.go.id

Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  3. Ketik nama penerima manfaat sesuai KTP
  4. Ketik dua kata yang tertera dalam kotak kode (Chapta),
  5. Jika kurang jelas dan gagal, klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru
  6. Terakhir klik tombol pencari data.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *