Buletin Islam | Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran terkait PPKM Darurat dan pelaksnaan Shalat Idul Adha.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 4162/C.I.34/07/2021, yang dikeluarkan oleh PBNU tertanggal 9 Juli 2021.
Tidak hanya soal menanggapai kebijakan PKKM Darurat, dalam surat tersebut juga disebutkan himbauan terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha.
Terkait Takbiran Shalat Idul Adha, PBNU menghimbau masyarakat yang berada di selain zona hijau (Merah, Oranye dan Zona Kuning), tidak diperkenankan melaksanakan shalat ied di Mushalla/ Masjid atau lapangan.
Surat Edaran Terkait Takbiran dan Shalat Idul Adha 1442 H
Ada lima poin yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut, yakni:
#1. Memathui intruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, terutama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagai upaya untuk melakukan perlindungan, dan bentuk kontribusi nyata pada penangan lonjakan kasus covid-19.
#2. Senantiasa mendekatkan diri dan berikhtiar kepada Allah swt dengan banyak melakukan ibadah seperti shalat, puasa, zikir, tadarus Al-Quran, pembacaan sholawat dan berbagai amaliyah lain, dengan harapan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
#3. Mengikuti dan mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan serta penyebaran Vuris Covid-19
#4. Senantiasa menjalankan protokol Kesehatan secara ketat an disiplin, karena penyebaran Covid-19 tidak lagi hanya di daerah perkotaan, tetapi sudah menjalar ke berbagai daerah. Oleh karena itu, PBNU mendorong para kiai, Alim, Ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Protokol Kurban di Masa Pandemi Covid-19 Menurut PBNU
#5. Terkait dengan idul Adha 1442 H dan rangkaian kegiatannya, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- a. Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan takbiran di Masjid/ Muhalla dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari covid-19 (zona merah, zona oranye dan zona kuning), maka Takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, dan tidak dilaksanakan di Masjid/ Mushalla.
- b. Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid/ Mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari covid-19 (zona merah, zona oranye dan zona kuning), maka shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/ Mushalla, atau lapangan.
- c. Pandemi Covid19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU menghimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendominasikan dana yang akan belikan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
d. Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak covid-19, dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilahkan untuk melaksanakan keduanya. - e. Tatacara berkurban pada masa pandemi Covid-19 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
#6. Melihat Situasi dan kondisi saat ini, PBNU juga berharap kepada pemerintah;
a. Kndisi saat ini, banyak anak-anak yang menjadi korban Covid-19. Oleh karena itu, PBNU berharap agar Pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi terkait Covid-19 terutama resiko anak-anak tertular Covid-19, dan apabila terdapat pasien Covid-19 dari anak-anak agar mendapatkan perhatian yang serius.
b. Dalam situasi PPKM darurat ini, pemerintah harus meningkatkan serta menambah sentra-sentra layanan vaksinasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi Covid-19 yang tentunya harus bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait tentang hal ini.
c. Tindakan penimbunan obat-obatan, alat-alat kesehatan termasuk oksigen dan sebagainya, ataupun tindakan lain untuk mengambil keuntungan finansial dari pandemi Covid-19, yang berakibat merugikan pihak lain, utamanya kerugian bagi korban Pandemi Covid-19, adalah kezaliman dan PBNU sangat mengutuk tindakan tersebut.