Buletin Islam | Hari Raya Idul Adha / Kurban akan dilaksanakan pada tanggl 20 Juli 2021, terkait hal itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) keluarkan Protokol Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat bernomor 4162/C.I.34/07/2021 tersebut, kini sudah tersebar di berbagai grup NU, dan diharapkan bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan ibadah Kurban.
Berkenaan dengan aturan protokol pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini, dalam surat tersebut, disebutkan 5 Poin protokol yang harus diperhatikan.
5 Tahap tersebut meliputi Protokol kedatangan hewan dari daerah asal, protokol penjualan dan pembelihan hewan kurban, protokol pengantaran hewan kurban, protokol penyembelihan dan pemotongan hewan, serta protokol pendistibusian daging kurban.
Baca Juga : PBNU Himbau Selain Zona Hijau, Dilarang Takbiran dan Shalat Idul Adha Di Mushalla, Masjid Atau Lapangan
Link Download terkait Protokol Kurban yang di keluarkan PBNU akan dicantumkan di akhir tulisan.
Protokol Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19
Protokol prihal pelaksaan kurban yang dikeluarkan oleh PBNU cukup lengkap, dan berikut aturan lengkapnya.
#1. Protokol kedatangan hewan kurban dari daerah asal
a. Potensi Resiko;
- Orang datang dari zona merah yang belum tes Covid-19
- Uang Cash
- Tali hewan
b. Alat yang dipersiapkan;
- Sarung tangan karet panjang
- Pelindung muka / Feild Sheild
- Masker kain
- Hand Sanitizer/ sabun cuci tangan dan air mengalir
c. Protokol
- Petugas menggunakan pelindung muka, masker kain dan sarung tangan
- Jaga jarak 1-2 meter dari orang yang mengantar hewan ternak
- Pengantar Hewan ternak tidak perlu turun dari mobil untuk menghindari potensi penularan
- Petugas yang menurunkan hewan wajib menggunakan sarung tangan dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah bertugas
- Transaksi dilakukan non tunai atau melalui transfer
#2. Protokol Penjualan dan Pembelian Hewan Kurban
a. Potensi Resiko
- Kerumunan pembeli dan anak-anak melihat yang belum tes Covid-19
- Akses pengunjung tidak satu pintu
- Uang Cash
- Tali Hewan
- Pemberian pakan hewan terak
b. Alat yang dipersiapkan
- Sarung tangan karet panjang
- Pelindung muka / Feild Sheild
- Masker kain
- Hand Sanitizer
- Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
- Tali rafia untuk membuat akses satu pintu pembelian
- Lakban untuk memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian
- Thermogun
c. Protokol
- Transaksi Penjualan dan pembelian hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau koordinir oleh panitia (Dean kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/ lembaga amil zakat lainnya)
- Untuk pembelian secara langsung menerapkan batas waktu penjualan
- Petugas menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan
- Layout tempat penjualan dengan memberi tanda jga jarak 1 meter tiap titik antrian
- Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah
- Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses
- Calon pembeli yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir dan / atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%
- Melakukan pengukuran suhu tubuh (Screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermogun) oleh petugas/ pekerja dengan memakai APD (Masker atau Facesheild). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37.5 °C, memiliki gejala demam/ nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi penjualan hewan ternak
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/ bersin/ meludah.